Jasa "Penukaran" Uang Baru

August 17, 2012


     Setiap akhir Ramadhan, alias beberapa hari menjelang lebaran, marak di kotaku, atau juga kota-kota besar lainnya praktik jasa penukaran uang baru pecahan kecil. Entah dari mana asalnya, entah budaya atau apa, di setiap hari lebaran, ada tradisi membagi-bagikan uang baru pecahan kecil; seribu, dua ribu, lima ribu, atau bahkan sepuluh ribu rupiah ke anak-anak yang berkunjung ke rumah.
"Asyik, dapat salam tempel. Makasih, Om, Tante," sanjung anak manis tersebut.
     Siapa yang tidak ingin dipuji atau diberi senyuman tulus dari anak-anak? Mungkin itu pula, uang baru pecahan kecil amat dicari di waktu-waktu begini. Sesuai hukum ekonomi, ada permintaan pasti ada pula penawaran. Nah, maka dari itu ada jasa penukaran uang karena ada masyarakat yang meminta profesi tersebut. Namun, namanya masyarakat Indonesia, ada kesempatan, ya wajib ada inisiatif. Tak lama, muncullah profesi baru, Jasa Penukaran Uang Pinggir Jalan.
"Apa kau tak tahu tentang mereka? Sini aku kisahkan!" kataku pelan.
     Mereka datang pagi buta di akhir Ramadhan setiap tahunnya. Membuka lapak atau juga berdiri di pinggir jalanan kota besar yang ramai. Bukan di trotoar, melainkan pinggir jalanan aspal. Bahaya sekali. Ah, tidak seurgensi itu. Mereka tahu bagaimana menyelamatkan diri. Bahkan, bukan kendaraan yang ditakuti mereka, barangkali Satpol PP lebih jumawa atasnya. Dengan berbekal baju lengan panjang atau jaket, mereka menjajakan "uang" untuk mendapat uang.
"Wah, aku tukar uang apa beli uang ya?" tanyaku.
      Itu upah yang harus diberikan atas segala kerja. Apakah sah? Katanya ada unsur riba. Jika ada yahg berdalih kelebihan penukaran merupakan jasa atau apapun namanya walaupun satu rupiah, maka hal itu tetap tidak dapat diterima karena uang ditukar dengan uang jumlahnya harus sama. Dan jika uang ditukar dengan uang yang nilainya sama tetapi salah satu di antara penukarnya kurang atau lebih maka tidak diragukan terdapat unsur riba (sumber). Lalu, apa itu dilarang? Seharusnya ya. Selain membahayakan para pengguna jalan, mereka juga melakukan praktik riba yang seyogyanya dilarang agama. Tapi mereka ada karena kita mengudangnya. Kali lain harus diperhatikan, mana yang pantas diundang, mana yang lekas dipulangkan. Agar praktik abu-abu tidak terjalin di negeri merah putih ini.

     Salam berkarya untuk Indonesia!

#Ilustrasi diunduh dari sini

Followers